PANDANGAN AMINA WADUD MUHSIN TENTANG KONSEP KEPEMIMPINAN RUMAH TANGGA
Abstract
Konsep kepemimpinan rumah Tangga dalam Islam diatur dalam surat
An-Nisa (4): 34. Ayat ini menjelaskan bahwa laki-laki adalah
penanggung jawab atas perempuan. Alasan tanggung jawab ini adalah
pertama karena laki-laki diberi kelebihan oleh Allah SWT, kedua karena
laki-laki membelanjakan hartanya untuk menafkahi perempuan. Ayat ini
lebih lanjut tidak menjelaskan secara rinci kelebihan apa yang dimiliki
laki-laki atas perempuan sehingga mendatangkan kontroversi
penafsiran/penafsiran yang beragamtermasuk dari kalangan feminis.
Amina Wadud Muhsin, seorang feminis dari Malaisia menafsirkan bahwa
kepemimpinan laki-laki atas perempuan dalam keluarga bersifat
kontekstual. Artinya, jika laki-laki mampu menunjukkan kelebihannya
dari hal materi dan laki-laki membelanjakan hartanya untuk mendukung
perempuan, maka ia bias memegang kepemimpinan itu, tetapi jika tidak,
maka kepemimpinan itu dengan sendirinya gugur.